Jakarta, OLE – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena tersangkut proses hukum. Namun ia belum berencana mengisi jabatan yang ditinggalkan Silmy Karim. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Pemberhentian Silmy dari jabatan Wamen Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh Wamen yang sedang berproses hukum,” kata Prasetyo di Gedung Nusantara III DPR, Sabtu (6/6).
Ia hanya mengatakan, kegiatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat berjalan normal karena jabatan wakil menteri bukan pemimpin utama menteri. “Karena juga posisi kan wakil menteri. Artinya kegiatan atau tugas menteri tersebut yang dijalankan oleh menterinya dan masih dapat berjalan dengan normal,” ujarnya.
Prasetyo menyebutkan, pemerintah akan memberi tahu lebih dulu apakah posisi wakil menteri tersebut perlu segera diisi atau tidak. Pengisian jabatan baru akan dipertimbangkan jika memang dibutuhkan untuk memperkuat kerja kementerian.
"Nanti kami lihat kalau memang kebutuhan kami hitung, kami harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu nanti kami lihat setelah kami evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah," ucap Prasetyo.
Saat ditanya konfirmasi apakah dalam waktu dekat belum ada rencana pengisian jabatan tersebut, Prasetyo menjawab singkat. “Belum ada, belum ada,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemberhentian dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan imigrasi.
KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Silmy tidak terkena OTT, namun kemudian menyerahkan diri ke KPK setelah sempat mencari lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkara ini, Penyidik KPK menjerat Silmy dan para tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf e terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.