Jakarta, OLE - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (purnawirawan Pati Polri dan TNI AD), resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi brutal tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Aparat hukum mengambil keputusan ini menandai eskalasi penyelidikan dalam penyelidikan kasus yang menghambat pimpinan lembaga tersebut. “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. “Awalnya melalui pemeriksaan sebagai Saksi, lalu berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, kasus ditingkatkan,” jelasnya.
Tim penyidik akhirnya menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka. Ya semua, saudara DH, SS, dan LP."
Setelah penetapan tersebut, Kejagung langsung menyerang Dadan, Sony, dan Lodewyk untuk bertanya lebih lanjut. Sebelumnya, ketiganya telah dicopot dari masing-masing jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6).
Dadan Hindayana dan dua wakilnya: Sony Sonjaya (purnawirawan Perwira Tinggi Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal) dan Lodewyk Pusung (purnawirawan Perwira Tinggi TNI AD dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal) di Badan Gizi Nasional (BGN), diduga melakukan korupsi besar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
🔎 Modus Korupsi
Penunjukan Yayasan Mitra SPPG
Yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan, namun terafiliasi dengan para tersangka.
Yayasan ini menerima insentif miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan dapur MBG.
Markup Pengadaan Barang dan Jasa
21.801 unit motor listrik senilai ±Rp1 triliun, meski tidak relevan dengan program gizi.
32.000 pasang sepatu , 31.994 tablet , dan 5.400 televisi 75 inci dengan harga yang digelembungkan.
Intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Intervensi Sistem Verifikasi
Portal mitra BGN dimanipulasi agar yayasan terafiliasi tetap lolos verifikasi.
💰 Estimasi Kerugian Negara
Perhitungan sementara Kejagung : sekitar Rp1 triliun dari pengadaan motor saja.
Potensi kerugian total : bisa mencapai triliunan rupiah , mengingat volume pengadaan barang lain yang juga digelembungkan.
📢 Komentar Pegiat Anti Korupsi
Kasus ini menjadi ujian besar tata kelola pemerintahan dan transparansi program prioritas nasional. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial, namun juga runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) :
Menilai penggunaan yayasan sebagai kedok korupsi adalah penyimpangan yang serius .
Mengingatkan bahwa hal ini dapat merusak citra seluruh ekosistem filantropi di Indonesia.
Mendesak pemerintah menerapkan uji kelayakan ketat terhadap yayasan mitra, termasuk audit independen dan kepatuhan hukum.
⚠️ Implikasi Penting
Program MBG yang seharusnya meningkatkan gizi anak-anak dan kelompok rentan kini tercoreng oleh praktik korupsi.
Kepercayaan masyarakat terhadap yayasan dan lembaga sosial bisa runtuh jika kasus ini tidak ditangani secara transparan.
Rekomendasi pegiat anti-korupsi : perkuat pengawasan, audit independen, dan penerapan kode etik filantropi agar kasus serupa tidak terulang.