Floating Image
Floating Image
Sabtu, 6 Desember 2025

Skandal Korupsi Kuota Haji, Tak Ada Keringanan: Yaqut Tetap Dicekal


Oleh Erwin Julian
18 Agustus 2025
tentang KRIMINAL
Skandal Korupsi Kuota Haji, Tak Ada Keringanan: Yaqut Tetap Dicekal - Ole

Yaqut Cholil Qoumas, membantah terlibat kuota haji ilegal.

314 views

Jakarta, OLE - Skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, terus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Hingga perayaan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak mengendurkan kinerjanya. Dalam hitungan sementara, negara dirugikan Rp1 triliun.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut jika modus yang digunakan, ”Terbilang rapi dan sistematis, memanfaatkan celah dalam regulasi kuota haji non-reguler. Dugaan awal menunjukkan adanya praktik jual-beli kuota haji mujamalah yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.” 

Kuota ini disalahgunakan oleh oknum tertentu, termasuk di kalangan birokrasi dan pemilik travel, yang kemudian dijual dengan harga fantastis kepada jemaah yang ingin segera berangkat tanpa antre. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat, terutama mereka yang telah menanti giliran haji selama puluhan tahun.

Modus operandi yang terungkap melibatkan jaringan terstruktur antara oknum di Kementerian Agama dengan puluhan biro perjalanan haji dan umrah (travel). Mereka menyetor Rp150-250 ke “pengelola” yang membuat skema "jalur belakang" untuk memindahkan kuota haji mujamalah dari daftar resmi ke tangan pihak ketiga. 

Kuota yang semestinya diberikan gratis atau dengan biaya resmi, dijual dengan harga berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 350 juta per orang. Selain itu, ada dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data jemaah untuk memuluskan praktik ilegal ini. 

Jemaah yang menjadi korban biasanya tidak menyadari bahwa mereka menggunakan kuota ilegal, dan baru mengetahuinya ketika mereka tidak dapat masuk ke sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) atau mengalami kendala di Arab Saudi.

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menanggapi skandal ini dengan tegas. "Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik kotor seperti ini. Jika ada oknum di internal kami yang terlibat, kami pastikan akan menindak tegas," ujar Yaqut. 

Kementerian Agama telah membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum. Mereka berjanji akan melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang, termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap travel haji dan umrah.

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan korupsi kuota haji dan sedang dalam tahap pengumpulan data awal. "Kami melihat ada potensi kerugian negara yang besar di sini, serta praktik suap dan gratifikasi. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan cermat dan profesional. KPK akan menyelidiki semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta," kata Ghufron. 

Yaqut Dicekal

Nama Yaqut dikabarkan berada di dalam pusaran kuota ilegal itu, meski ia membantah. Laporan lain menyebutkan, putaran uang dari hasil transaksi haram itu juga mengalir ke petinggi pemerintah. Meski tak ditahan, Yaqut dicekal ke luar negeri. Ia konon “dilindungi” oleh orang besar hingga aparat seperti berat sekali mengusutnya – hingga tekanan masyarakat lewat medsos tak terbendung.

Sementara itu, salah satu pemilik travel haji, H. Asep (bukan nama sebenarnya), memberikan komentarnya. "Kami dari asosiasi travel haji yang resmi, sangat dirugikan dengan adanya oknum-oknum seperti ini. Mereka merusak reputasi industri kami," kata Asep. 

“Travel resmi selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan menolak tawaran-tawaran kuota ilegal. Kami berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindak tegas agar para jemaah haji tidak lagi menjadi korban. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk bersih-bersih birokrasi dan menciptakan tata kelola haji yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.”

 

Erwin Julian
Penulis

Erwin Julian

Berita Lainnya dari KRIMINAL