Floating Image
Floating Image
Sabtu, 6 Desember 2025

Usut Royalti Murotal Alquran & Lagu Kebangsaan, LMKN-WAMI Dikecam


Oleh Faqih Ghifari
19 Agustus 2025
tentang Nasional
Usut Royalti Murotal Alquran & Lagu Kebangsaan, LMKN-WAMI Dikecam - Ole

Foto Ilustrasi.

596 views

Jakarta, OLE - Sikap sper agresif 2 lembaga pengelola royalti musik di Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI), ramai dikecam. 
 
Mereka menjadi sorotan publik karena kinerjanya kontroversial. Sejumlah pelaku usaha dan musisi menilai pendekatan kedua lembaga tersebut dalam menagih royalti, makin tidak masuk akal. 
 
Terbaru, Hotel Madani di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima tagihan royalti sebesar Rp4,4 juta per tahun meski hanya memutar lantunan Alquran di kamar tamu. 
 
General Manager hotel, Reza Fajar Firdaus, mengaku tagihan itu datang sejak akhir Juli 2025, dengan dalih bahwa televisi di kamar berpotensi memutar konten berhak cipta. 
 
Kritik tajam juga datang dari kalangan musisi. Ahmad Dhani menyebut sistem royalti Indonesia “ancur banget” dan menuding WAMI tajam ke pelaku usaha seperti kafe dan hotel, tapi tumpul ke penyanyi kaya raya yang enggan membayar royalti kepada pencipta lagu. 
 
Musisi Tompi memilih mundur dari keanggotaan WAMI, sambil menyebut distribusi royalti tidak transparan dan tidak masuk akal. Ia bahkan membebaskan publik menyanyikan lagu-lagunya tanpa perlu membayar royalti hingga ada perbaikan sistem. 
 
Ari Lasso pun meledak, mengungkap hanya menerima Rp700 ribu dari hak royalti yang seharusnya bernilai puluhan juta. 
 
Lagu Kebangsaan 
 
Polemik royalti juga merambah ke ranah lagu kebangsaan: Indonesia Raya, karangan WR Soepratman. Lagu “Tanah Airku” ciptaan Ibu Sud, yang kerap dinyanyikan oleh Timnas Indonesia usai bertanding, sempat disebut masuk dalam kategori lagu berhak cipta oleh LMKN. 
 
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan: "Lagu kebangsaan menjadi domain publik dan tidak seharusnya dikenakan royalti. Soal lagu Tanah Air, kami akan menemui keluarga Ibu Sud bersama Menteri Hukum untuk memberikan penghormatan atas karya tersebut." 
 
Carmanita, cucu Ibu Sud, menyambut baik langkah PSSI. Ia menyatakan bahwa lagu “Tanah Airku” diciptakan neneknya dalam kesedihan saat dirawat di Manhattan, New York. "Keluarga tidak pernah mengharapkan imbalan atas penggunaannya dalam konteks kebangsaan. Kita let go, lagu itu khusus untuk PSSI, soalnya membawa nama bangsa dan rakyat Indonesia,” ujarnya. 
 
Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa tidak semua karya cipta layak dikenakan royalti, terutama jika digunakan untuk kepentingan publik dan nasionalisme. 
 
Menanggapi kritik tersebut, LMKN menyatakan bahwa penarikan royalti dilakukan berdasarkan regulasi resmi dan bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta lagu secara adil dan menyeluruh. 
 
Sementara itu, WAMI mengaku pihaknya hanya menjalankan mandat dari para anggota untuk memastikan karya mereka digunakan secara sah dan dihargai sesuai aturan yang berlaku. 
 
Gelombang kritik terhadap LMKN dan WAMI menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem royalti di Indonesia. Ketidakjelasan mekanisme, minimnya transparansi, dan pendekatan yang dianggap memaksa, telah menimbulkan keresahan di berbagai sektor. 
 
Di tengah semangat menghargai hak cipta, publik menuntut agar kebijakan royalti dijalankan secara proporsional, adil, dan tidak memberatkan pelaku usaha maupun pencipta lagu. Jika tidak, kepercayaan terhadap lembaga pengelola royalti bisa terus tergerus. 

Faqih Ghifari
Penulis

Faqih Ghifari

Berita Lainnya dari Nasional

  • Oleh: axie
  • 25 Juli 2025
Laga Amal Untuk Kosasih
  • Oleh: axie
  • 02 Juni 2025
Selamat jalan Tan Joe Hok