Floating Image
Floating Image
Sabtu, 6 Desember 2025

Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Apalikasi Digital dalam Nilai Pancasila


Oleh Admin Ole
15 Juni 2025
tentang Nasional
Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Apalikasi Digital dalam Nilai Pancasila - Ole

Penyalahgunaan data pribadi, melanggar nilai kemanusiaan.

637 views
Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Apalikasi Digital dalam Nilai Pancasila - Ole

Malang, OLE - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk di Indonesia. Aplikasi digital menjadi bagian tidak dapat dipisahkan dari aktivitas masyarakat mulai dari pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga keuangan. 

Kini sistem informasi dan komunikasi elektronik telah diimplementasikan pada hampir semua sektor kehidupan dalam masyarakat yang akhirnya menciptakan suatu pasar baru yang telah mendorong perkembangan sistem ekonomi masyarakat dari tradisional ke arah digital. 

Namun, kemajuan ini menghadirkan tantangan baru karena media digital dapat berpotensi menjadi alternatif sarana kejahatan salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi. 

Fenomena ini mengancam hak asasi manusia atas privasi dan jika tidak ditangani dengan serius, dapat merusak kepercayaan publik terhadap aplikasidigitalyangmemberikan manfaat dan pelayanan kepada masyarakat. Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menunjukkan adanya celah yang perlu segera ditangani. 

Landasan Etis 

Dalam konteks Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa seharusnya menjadi landasan etis dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi digital, termasuk perlindungan data pribadi. Sayangnya, nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diterapkan dalam sistem digital yang berkembang saat ini. 

Esai ini akan membahas bagaimana penyalahgunaan data pribadi mencerminkan lemahnya implementasi nilai-nilai Pancasila dan pentingnya mengembalikan etika teknologi ke jalur yang sesuai dengan nilai-nilai yang tertera dalam Pancasila. 

Masalah utama dari penyalahgunaan data pribadi bukan hanya pada aspek teknis, tetapi lebih pada kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan etika dalam pengelolaan teknologi. Di sinilah urgensi untuk menempatkan Pancasila sebagai pijakan moral dan hukum dalam pengembangan sistem digital yang berkeadilan dan beradab. 

Kasus kebocoran data pengguna platform digital bukanlah hal baru. Pada tahun 2021, publik dikejutkan oleh dugaan kebocoran 279 juta data warga Indonesia dari BPJS Kesehatan yang dijual di forum daring. Data tersebut termasuk nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon. 

Selain itu, aplikasi pinjaman online juga seringkali menyalahgunakan akses data kontak pengguna untuk menagih hutang secara tidak manusiawi. Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa data pribadi telah menjadi komoditas yang diperdagangkan tanpa perlindungan yang memadai. 

Dari kasus tersebut, penyalahgunaan data pribadi dapat merujuk pada tindakan mengambil, menggunakan, atau menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa izin untuk kepentingan yang tidak sah seperti penipuan, manipulasi perilaku konsumen, hingga pelacakan aktivitas individu secara illegal. Hal ini berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam berinteraksi di ruang digital. 

Dalam konteks Pancasila, masalah utama dari penyalahgunaan data pribadi bukan hanya pada aspek teknis, tetapi lebih pada kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan etika dalam pengelolaan teknologi. Di sinilah urgensi untuk menempatkan Pancasila sebagai pijakan moral dan hukum dalam pengembangan sistem digital yang berkeadilan dan beradab. 

Indonesia lahir melalui proses sejarah perjuangan, pengorbanan, penderitaan, dan juga berbagai citra kepribadian negara yang didambakan. Disepakatinya Indonesia sebagai negara bangsa memberi arti penting atas keberadaan asas yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Eksistensi Pancasila secara normatif dipandang sebagai pandangan hidup, dasar, ideologi negara. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia hendaknya dapat menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. 

Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang dapat dijadikan fondasi etika dalam pemanfaatan teknologi digital, termasuk perlindungan data pribadi. Berikut adalahpenjabaran relevansi masing-masing sila Pancasila terhadap isu ini: 

  • KetuhananYangMahaEsa

Sila ini menunjukkan bahwa nilai yang tercipta selalu mengedepankan tuhan. Berbagaiagama yang ada di Indonesia mewajibkan para umatnya untuk saling menghormati satu sama lain, melaksanakan berbagai kewajiban serta menjauhi larangan ajaran agamanya. Nilai ketuhanan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat dan martabat. 

Oleh karena itu, penyalahgunaan data pribadi merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai spiritualitas dan kemanusiaan. Penggunaan teknologi harus dilandasiolehrasa tanggung jawab moral kepada Tuhan dan sesama.
 
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Penyalahgunaan data pribadi, apalagi yang merugikan pengguna, jelas melanggar nilai kemanusiaan. Tindakan seperti membocorkan data, melakukan intimidasi melalui aplikasi, hingga memperjualbelikan informasi pribadi, menunjukkan sikap yang tidakberadab dan bertentangan dengan semangat menghargai martabat manusia. 

Dalam sila ini memberi penjelasan bahwa semua manusia memiliki keadilan yang sama. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengajarkan setiap manusia untuk melindungi keragaman serta mengakui persamaan hak dan kewajiban tanpa membedakan satu sama lain. 

Selain itu, sila kedua memuat nilai pesan yang menyadarkan seluruh manusia bahwa dirinya setara atau sederajat di mata tuhandam di depan hukum yang ada. Hal demikian dapat diterapkan dengan sikap yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia secara beradab.
 
  • Persatuan Indonesia

Sila ini menunjukkan adanya nilai persatuan. Pada sila ini dijelaskan tentang arti selalu mengedepankan kepentingan bersama demi persatuan bangsa dan negara. Sila ketiga ini menyatakan makna pentingnya seluruh bangsa Indonesia untuk saling bersatu dengan menghargai perbedaan identitas yang ada. Namun, ketika data pribadi disalahgunakan dan masyarakat merasa tidak aman, akan timbul ketidakpercayaan kepada institusi digital dan pemerintah. 

Hal ini berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial digital. Pengelolaan data yang baik dan etis akan memperkuat rasa persatuan serta kepercayaan antarwarga negara. Itulah mengapa pentingnya menerapkan nilai persatuan, sebab dengan adanya sikap persatuan, bangsa Indonesia tidak akan terpecah-belah.
 
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Perlindungan data pribadi harus melibatkan partisipasi masyarakat. Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) seharusnya disusun dan dijalankan dengan melibatkan aspirasi rakyat. Selain itu, perusahaan digital harus transparan dan terbuka dalam menjelaskan bagaimana data digunakan. 

Salah satu nilai penting dari sila ini adalah semua keputusan hendaknya dilakukan dengan cara bermusyawarah. Sila keempat ini mengandung pesan dan makna yang mengharuskan masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersikap demokratis dan musyawarah dalam mengambil keputusan terbaik ketikamenghadapi persoalan bersama.
 
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila ini menunjukkan bahwa semua rakyat Indonesia berhak mendapatkan akses menuju kemakmuran yang sama. Keadilan dalam dunia digital berartisemuaorangmemiliki hak yang sama untuk dilindungi, terutama terhadap risiko penyalahgunaan data.Tidakboleh ada diskriminasi antara pengguna yang melek digital dan yang tidak. Setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam ekosistem digital.
 
Pemerintah Indonesia telah merespons isu ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa perlindungan data pribadiditujukanuntukmenjaminhakwarganegaraatas perlindungan pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Undang-Undang ini dibentuk berdasarkan asas perlindungan, kepastian hukum, kepentingan hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggung-jawaban, dan kerahasiaan. Ini merupakan langkah maju yang penting karena memberikan kerangka hukum bagi pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data.

Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat untuk melindungi hak-hak pengguna atas data pribadinya. Namun, penerapan UU ini masih menghadapi tantangan, antara lain minimnya literasi digital di kalangan masyarakat, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya sanksi terhadap pelanggar. UU Nomor 27 Tahun 2022 merupakan tonggak penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan etis. Meski dampaknya belum sepenuhnya terasa karena masih dalam tahap implementasi,

Benteng Hukum

Kehadiran UU ini menjadi benteng hukum melawan praktik penyalahgunaan data pribadi yang selama ini meresahkan masyarakat. Selain regulasi, penting juga membangun budaya etika digital. Etika digital adalah seperangkat prinsip moral yang mengatur perilaku individu atau organisasi saat menggunakan teknologi digital, termasuk bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan.

Pendidikan nilai-nilai Pancasila perlu diintegrasikan dalam kurikulum teknologi informasi agar generasi muda tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran etisdalam menggunakan teknologi. Perusahaan teknologi juga perlu mengadopsi prinsip-prinsip Pancasila dalam kebijakan privasi dan penggunaan data.

Etika digital dengan menerapkan prinsip Pancasila dimulai dari etika secara kehormatan sesama manusia, solidaritas, musyawarah, perlindungan dan kesejahteraan bersama. Etika digital dan Pancasila memiliki titik temu yang kuat dalam menjunjung moralitas, keadilan, kemanusiaan dan persatuan.

Dalam konteks penyalahgunaan data pribadi, mengamalkan etika digital berarti juga mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Keduanya menjadi pondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang etis, aman, dan beradab bagi seluruh masyarakat.

Penyalahgunaan data pribadi merupakan tantangan nyata dalam era digital yang tidak hanya menyangkut aspek hukum dan teknis, tetapi juga moral dan nilai. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memberikan kerangka nilai yang sangat relevan untuk mengatasi tantangan ini. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan menjadi pondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan bermartabat.

Untuk itu, perlu komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan pelakuindustri teknologi untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam seluruh kebijakandanpraktik digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi penyalahgunaan data pribadi memerlukan kolaborasi dan kesadaran.

Hanya dengan demikian, kemajuan teknologi dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa dan benar-benar memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan moral dan kebijakan, Indonesia dapat membangun ruang digital yang beradab, adil, aman, dan manusiawi.

Agna Diva Raya Nitami, pemerhati masalah sosial dari Universitas Brawijaya.
 
 

Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Apalikasi Digital dalam Nilai Pancasila - Ole

Data pribadi masyarakat Indonesia, rawan disalahgunakan.

Admin Ole
Penulis

Admin Ole

Berita Lainnya dari Nasional

  • Oleh: axie
  • 25 Juli 2025
Laga Amal Untuk Kosasih
  • Oleh: axie
  • 02 Juni 2025
Selamat jalan Tan Joe Hok