Jakarta, OLE – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL pada Jumat (8/8/2025) itu dilayangkan karena Kejaksaan dianggap dihentikan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. “Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, Senin (11/8/2025). Mahfud: Ada yang Melindungi Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menduga ada yang melindungi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina sehingga tidak menghasilkan eksekusi meskipun sudah divonis. "Yang pasti ada yang melindungi. Minimal melindungi Kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan mengetahui Kejaksaan itu," ujar Mahfud, Rabu (6/8/2025). "Kelalaian juga termasuk pengertian melindungi. Kejagung saat ini perlu mengadakan penyelidikan internal dan menjelaskan ke publik alasan Silfester belum juga dijebloskan ke penjara." Dalam perkara tersebut ilfester divonis bersalah pada tahun 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengakhirinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana. ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu pelanggaran hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat. “Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk diperintahkan termohon menjalankan hukuman berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus. Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengakhiri penyelesaian inkrah sama artinya dengan persetujuan persetujuan yang tidak sah. ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pemanggilan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara. Eksekusi Silfester Matutina Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Kewajiban Jaksa Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK. Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum peminjaman, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa. Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nanti, eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tutur Anang. Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.