Bandung, OLE - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang menyatakan Mardiono adalah Ketua Umum PPP. Menurut DPW Jabar surat itu tidak sesuai fakta dan situasi Muktamar X di Ancol, Jakarta.
Di Tangerang Selatan, Maryono, Sekjen PPP setempat, menilai partainya sedang digembosi kepanjangan tangan “Mulyono”. “Ini awalnya kerjaan intelnya Mulyono. Mayoritas kader waktu itu pilih Anies Baswedan jadi Capres. Lantas PPP dipecah lewat kemunculan Mardiono,” ujar Maryono.
Ia malah menyebutkan timpangnya dukungan untuk Mardiono. Sebanyak 27 daerah menginginkan PPP dipimpin Agus Suparmanto. “Hanya 6 daerah yang mendukung Mardiono. Masa’ 27 vs 6 menang yang sedikit pendukungnya?” lanjutnya.
Mahkamah Partai Stop Dualisme
Di Bandung, Pepep mengatakan dalam Permenkumham 34/2017 diamanatkan bahwa dalan menerbitkan SK pengesahan ketua umum partai, salah satu poinnya adalah harus ada keterangan atau pernyataan dari mahkamah partai yang menyatakan tidak dalam bersengketa.
Saat muktamar, ditegaskan Pepep, Mahkamah Partai PPP berada dalam forum dan menyatakan keterpilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP sah dan tidak ada dualisme.
"Jadi kalau tiba-tiba sekarang terbit, SK Menkum ya minta maaf, tentu kita berhak mempertanyakan, bagaimana keterkaitan poin ini mengingat Mahkamah Partai berada dalam forum muktamar," katanya.
Atas terbitnya SK Mardiono, dia mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Ketua Umum PPP terpilih (Agus Suparmanto) untuk melakukan berbagai langkah. "Bagaimana sesegera mungkin melakukan langkah-langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan," ujarnya.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammmad Romahuurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menolak SK tersebut. "Bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI. Itu cacat hukum," kata Romahurmuziy di Jakarta, Kamis (2/10/2025).